February 4, 2025
IMG-20250113-WA0087

Kustiono aktivis Jember melaporkan terkait JPK ke Polda Jatim

Bolo Saif Melaporkan Dugaan Korupsi Jember Pasti Keren(JPK) Ke Polda Jatim

by. Lawan News.Com

JemberLintas Warta Nasional. – Kustiono aktivis di Jember atau yang akrab di panggil cak Kus telah melaporkan program Jember Pasti Keren (JPK) terhadap Polda Jatim.”senin, 13/01/2025

“Informasi yang dihimpun oleh awak media melalui telpon selulernya, Iya mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Polda Jatim telah melakukan pelaporan dugaan Korupsi Penyalagunaan Wewenang pengunaan APBD untuk Jember Pasti Keren (Bupati HS)

Laporan di layangkan oleh cak Kus dengan hadir secara langsung di Polda Jatim pada hari senin tanggal 13 Januari 2025

Cak Kus menyoroti Program JPK yang sudah dilarang oleh Gubernur sejak tahun 2022 akan tetapi Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan masih ngotot malaksanakan program JPK,”katanya

“Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan keuangan untuk program JPK sebesar 145 milyar mulai tahun angaran 2022-2024 bahkan masih meninggal hutang yang sangat fastastis yaitu 160,6 milyar

JPK menggunakan dasar Perbup 39 tahun 2022 Perbup tersebut dilarang oleh Gubernur lewat fasilitasinya karena tidak mengacu pada Inpres 1 tahun 2022, jadi Bupati tidak memiliki kewenangan mengelola Jaminan Kesehatan selain yang diamanatkan oleh Presiden.

Akibatnya 3 RSD dan 50 puskesmas diĀ  Jember Memiliki Hutang kurang lebih 160,6 miliar bahkan update info per januari 2025 hutangnya 214 miliar, belum lagi tagihan tunggakan ke BPJS, untuk premi kurang lebih 300 rb orang hanya demi mendapatkan UHC di era Bupati HS,”terangnya

“Lebih lanjut, cak Kus, mengatakan, bahkan anggaran tidak dibuat Perkada penggunaan SILPA BLUD untuk Non BLUD (sesuai permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD) JadiĀ  tanpa legacy perkada seenaknya jadi SILPA BLUD sehingga di gunakan untuk membiayai JPK sendiri

Bupati HS bersama Kepala Dinas Kesehatan telah menyalagunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang dalam pelaksanaan program JPK dalam penggunaan keuangan daerah harus dilandasi dasar hukum yang jelas

Padahal hasil evaluasi Gubernur Jatim tentang APBD untuk tahun anggaran 2025 menyatakan bahwa program JPK adalah program ganda, sehingga dilarang dilaksanakan karena dari Pemerintah pusat sudah disediakan program PBI yang bersumber dari biaya APBN dan PBI yang dibiayai dari APBD bagi warga Jember yang masuk kategori miskin

Sambil menutup wawancarnya melalui telpon selulernya cak kus berharap APH serius menangani laporannya guna mengungkap aktor terhadap dugaan kerugian keuangan negara.”pungkasnya.”
(SR/TIM)