Kejari Situbondo Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Probowangi


Press rilis Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H (foto.beritaNasional)

Kejari Situbondo Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Probowangi

by. LawanNews. Com

LintasWarta Nasional (Situbondo) – “Kejari Situbondo berkomitmen untuk memberantas korupsi salah satunya tahan kasus tersangka proyek jalan tol Probowangi, Jawa Timur

“Bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang terkait pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.

Hal tersebut, Kejaksaan Negeri Situbondo mengambil langkah untuk memberantas korupsi sekaligus menjaga integritas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Probowangi Jawa Timur

“Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma dan Kasi Intel Huda Hazamal, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: Print-02/M.5.40/Fd.1/09/2024.(4/12/2024), penanganan perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan

“Keputusan ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tanah untuk proyek jalan tol tersebut.

“Adapun langkah awal bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat titik terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,”Ungkap Kajari, Senin 9/12/2024

“Dengan proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dan tindakan penyidikan lainnya, Kejaksaan Negeri Situbondo akhirnya menetapkan dua tersangka.”terangnya

“Lalu, Kejari Situbondo menetapkan inisial GS, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.dan EH, Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo sebagai tersangka,” pungkasnya

“Atas kasus tersebut, keduanya diduga memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi dengan memaksa dan menerima imbalan sebesar Rp100 juta dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol.

“Modus kedua tersangka yaitu meminta Imbalan dengan janji agar proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dipercepat, meskipun mekanisme pemberian UGR sudah diatur dengan jelas tanpa memerlukan pungutan tambahan,” jelasnya.

“lebih lanjut, Kejari Situbondo, memastikan bahwa setiap aspek dari proyek ini terlaksana dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penindakan ini adalah bentuk dukungan kami untuk menciptakan pembangunan yang bersih dari korupsi,” tegas Kejari Situbondo

“Kemudian, Kejaksaan Negeri Situbondo mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak proyek jalan tol, mengalami paksaan untuk memberikan imbalan atau mengetahui adanya praktik serupa agar melaporkan ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau melalui:

Website pengaduan resmi: https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/

Nomor telepon pengaduan hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413

“Kejaksaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tambah Ginanjar. (*)

Berita Terkait

Top