Pemalsuan Akte Hibah di Bangorejo, Pelapor Minta Kepastian Hukum

Pemalsuan Akte Hibah di Bangorejo, Pelapor Minta Kepastian Hukum

by. redaksi

LINTAS WARTA NASIONAL.COM
JEMBER – Pihak korban atau pelapor dengan Nomor: LM/988/XII/2022/ Polres Jember, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen akta hibah di Desa Bangorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, mendatangi Polres Jember pada Senin (28/7/2025). Mereka menyerahkan berkas permohonan secara resmi kepada penyidik Pidter Unit Tipidter Polres Jember.

Adapun, desakan kepastian hukum, langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar penyidik segera memberikan kepastian hukum dan menetapkan tersangka dalam perkara yang dinilai telah merugikan korban secara hukum dan administratif. Dewi Indra Nirmala, pelapor, menyatakan, “Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya.”

Hal demikian, latar belakang kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan bahwa akta hibah yang diterbitkan oleh oknum PPAT mengacu pada dokumen tidak sah, termasuk surat keterangan ahli waris yang keabsahannya dipertanyakan. Dewi menyebutkan bahwa langkah ini juga merupakan respons atas hasil yang sebelumnya, di mana pihaknya diberi waktu oleh penyidik untuk melengkapi bukti, dokumen, atau objek perkara.

Dokumen sudah lengkap, menurut pelapor, seluruh dokumen yang diminta sejatinya sudah lengkap dan telah berada di tangan penyidik. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari staf PPAT Kecamatan Gumukmas, Supriyadi, yang menyatakan bahwa berkas-berkas terkait sudah ada pada penyidik.

“Lalu, harapan pelapor, Dewi berharap perkara ini segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan. “Kami berharap perkara ini segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya kepada awak media.”(sam)

Publisher : Lintas Warta Nasional

klik di Google untuk baca berita lainnya, LINTAS WARTA NASIONAL

Related posts
Tutup
Tutup