Polsek Besuki Berhasil Ungkap Penjualan Miras Jenis Arak Di Desa Pesisir
SITUBONDO | LintasWarta Nasional.Com | Dalam rangka Cipta Kondisi Polsek Besuki ungkap peredaran penyalahgunan minuman keras beralkohol jenis arak di Desa Pesisir Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Sabtu (17/2/2024).
Kegiatan operasi ini guna untuk menekan tindak pidana yang muncul akibat Penyalahgunaan miras minuman berakohol terlebih lagi memperjual belikannya tanpa ijin, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasannya di Desa Pesisir diketahui ada salah satu disebuah rumah yang menjual miras jenis Arak seketika itu tim Patroli Polsek Besuki melakukan lidik dengan cepat.
Setelah melakukan lidik dan betul adanya di tempat tersebut diketahui menjual miras jenis arak tim patroli yang di pimpin langsung oleh Kapolsek besuki Akp H Abdullah,S.H bersama empat personil yakni Ps. Kanit Reskrim Aipda Agus Bustomi,S.H, Ps. Kanit Provos Aipda Beni Hari Subarja, Ps. Kanit Binmas Bripka Jefry Prianatama, Banit Reskrim Bripda Abdur, segera menggeledah ke dalam rumah tersebut dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas.
Petugas dengan di dampingi pemilik miras tersebut “MISTIYAH”, 54 Tahun mendapati barang Bukti miras jenis arak dalam kemasan botol ukuran sedang sebanyak 20 (dua puluh) botol arak dengan tutup hitam.
Mendapati hasil tersebut petugas Polsek Besuki Mengambil keterangan dari penjual arak untuk di tindaklanjuti nantinya dalam sidang tipiring dan Mengamankan barang bukti ke Polsek Besuki serta segera melaporkan kepada pimpinan.
Dikesempatan terpisah Kapolsek Besuki Akp H Abdullah, S.H menyampaikan “Giat operasi ini baik Miras, Narkoba, Pil Koplo, Balap Liar dan sebagainya akan terus kami laksanakan dan mentargetkan dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang mana juga menjadi ATENSI sehingga wilayah Besuki dapat tetap kondusif”, “tegas Kapolsek”, (jp/red)
Redaksi : LintasWarta Nasional.Com