Pupuk Bersubsidi diduga di timbun oleh oknum Kelompok Tani di Situbondo


SITUBONDO | LINTASWARTA NASIONAL.COM | Oknum kelompok tani berinisial M alias HA (47) diamankan Polres Situbondo, diduga menimbun pupuk bersubsidi jenis urea. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 21 Januari 2024, di sebuah gudangdi sebuah gudang di Kampung Timur, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.”Senin, (22/1/2024)

Tim Gabungan Polres Situbondo bersama Satreskrim Polsek Kapongan melakukan penangkapan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat, yang diduga adanya penimbunan pupuk bersubsidi di gudang milik M alias HA.”terangnya

Kemudian, Kapolsek Kapongan, AKP Teguh Santoso, membenarkan, saat dilakukan penggeledahan bersama warga digudang milik M alias HA. ada dugaan temuan15 karung pupuk urea bersubsidi seberat 7,5 kuintal.” kata AKP Teguh.

Selanjutnya, pihak Kepolisian akan mendalami adanya temuan dengan barang bukti berupa 15 karung pupuk urea bersubsidi seberat 7,5 kuintal. selanjutnya Polres situbondo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKP Teguh menyampaikan, apabila terbukti akan dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Dalam penanganan kasus ini kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal usul pupuk tersebut dan apakah ada pihak lain yang bermain dibalik layar adanya pupuk bersubsidi ini.”(*)

Berita Terkait

Top