Jalani Instruksi Jaksa Agung Kajari Situbondo sidak handphone Jaksa dan ASN Kejaksaan antisipasi judi online
Jalani Instruksi Jaksa Agung Kajari Situbondo sidak handphone Jaksa dan ASN Kejaksaan antisipasi judi online
BY. LAWAN. LCOM
SITUBONDO | LINTASWARTA NASIONAL.COM | “Judi online diduga sudah merebah ke berbagai instansi pemerintah dan swasta baik PNS atau sipil juga masyarakat perlu diwaspadai, agar tidak terpesona adanya judi online
“Selanjutnya, Kajari Situbondo menindak lanjut Instruksi Jaksa Agung Nomor : B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang tentang imbauan Presiden Republik Indonesia terkait larangan perjudian,
Lalu, Kejaksaan Negeri Situbondo mengawali pemeriksaan Hanphone milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu, 03/07/2024.
“Hal demikian, Pemeriksaan Handphone di lingkungan kejaksaan Negeri Situbondo digelar yang berlangsung di Aula Wibawa Dhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo, oleh Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., dan para kasi.
“Pemeriksaan Hanphone ini sebagai tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung Nomor : B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang tentang imbauan Presiden Republik Indonesia terkait larangan perjudian,” kata Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana.
“Olehnya, sambung Kajari Situbondo, sebagai upaya untuk mencegah maraknya judi online yang dikhawatirkan melibatkan seluruh pegawai dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Kejaksaan Negeri Situbondo.
“kemudian, dari hasil pemeriksaan mendadak ini (Sidak) tidak ada satupun Pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, dibuktikan dalam Handphone mereka tidak terinstal aplikasi judi online,” terang Kajari Situbondo.
“Selanjutnya sambung Kajari Situbondo, dengan adanya sidak ini dapat meningkatkan kesadaran pegawai terhadap bahaya judi online, serta memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Situbondo tidak ada yang terlibat dalam pengaruh negatif teknologi yang saat ini terus berkembang di masyarakat
“Seterusnya, kami akan lakukan hal yang sama di berbagai instansi pemerintah dan swasta, eksekutif dan legislatif yang akan melibatkan dari berbagai unsur untuk menjalankan Instruksi Jaksa Agung Nomor : B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang imbauan Presiden Republik Indonesia terkait larangan perjudian.”(tim/red)
Redaksi : lintaswarta nasional.Com