PEMBEBASTUGASKAN SEKRETARIS DISPERPUSIP SITUBONDO SUDAH SESUAI PROSEDUR


Kepala BKPSDM Samsuri saat di konfirmasi awak media

By. LINTASWARTA NASIONAL.COM

SITUBONDO|LintasWarta Nasional.Com |”Upaya yang dilakukan Imam Hidayat melalui pengacaranya yang telah mengirim nota keberatan kepada Bupati Situbondo, atas dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Disperpusip Situbondo.

Hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Samsuri mengklaim, bahwa surat kepetusan (SK) pembebasan tugas sementara yang diterbitkan Pemkab Situbondo kepada Imam Hidayat dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) sudah sesuai prosedur.

“Keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi setiap ASN yang melanggar kode etik itu sudah melalui pertimbangan. Ini dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan tepat dan tidak menyalahi aturan, sebab merujuk pada PP nomor 94 Tahun 2021,”ujarnya

Lebih lanjut, Samsuri, menyampaikan, pembebas tugasan tersebut sebetulnya tidak berpengaruh terhadap hak-hak yang diterima Imam Hidayat. Sebab yang tercantum dalam SK tersebut menyatakan hanya membebastugakan sementara dari Sekretaris Disperpusip.”sampainya

“Selain itu, keputusan ini hanya mengikuti seluruh prosedur terkait pemeriksaan tersebut. “Yang terpenting diikuti saja prosedurnya maupun jalannya pemeriksaan itu seperti apa,” katanya

Diberitakan sebelumnya, Imam Hidayat dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Disperpusip Situbondo. Sebab, yang bersangkutan diduga terlibat politik praktis dengan mensosialisasikan dirinya sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Situbondo Tahun 2024 melalui video yang tersebar di media sosial Facebook.”terangnya, “(*)

Berita Terkait

Top