Polres Situbondo Sosialisasikan Proses Pembuatan SIM di Ponpes Misbahul Ulum

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Situbondo saat mensosialisasikan terkait pembuatan SIM terhadap siswa-siswi Ponpes Misbahul ulum

Polres Situbondo Sosialisasikan Proses Pembuatan SIM di Ponpes Misbahul Ulum

by. Lawan News.Com

LINTAS WARTA NASIONAL.COM
SITUBONDO – Polres Situbondo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Situbondo gencarkan edukasi terhadap pengendara baik R2-R4 agar memiliki surat izin mengemudi (SIM)

“Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Situbondo sosialisasikan keselamatan berlalu lintas (safety riding) cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terhadap santri di Ponpes Misbahul Ulum, Jalan Merak Dawuhan Situbondo, Jum’at, 02/05/2025

“Hal ini, agar kesadaran hukum dan budaya tertib berlalu lintas dikenal di usia sejak dini, sosialisasi yang dilakukan oleh Unit Kamsel Satlantas Situbondo mendapat respon positif oleh pengasuh dan sangat berarti terhadap para santri.

“Lalu, dalam pembuatan SIM mulai syarat-syarat administrasi melalui tahapan ujian, pengendara wajib menggunaan helm, tahu rambu-rambu lalu lintas, tidak mengubah aslinya kendaraan, Nopol hidup, dan memiliki etika berlalu lintas

“Dalam pembuatan SIM harus melengkapi syarat-syarat administrasi mulai dari pendaftaran hingga tahapan ujian dilaksanakan

Sebelum mengajukan pembuatan SIM, perlu Para Santri diberikan pemahaman materi ujian, dikenalkan dengan rambu-rambu, mulai dari parkir kendaraan dan larangan parkir, serta marka jalan

Ingin Berkarya lewat tulisan, Ayo daftar mulai sekarang untuk jadi wartawan “LINTAS WARTA NASIONAL “berita”Objektif, Realistis, Edukatif. contact person / WA : 085 2 58 857 877

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk mempermudah para pemohon dalam pembuatan SIM sehingga peluang untuk lulus ujian

“Tentunya bagi pengendara yang memiliki SIM sudah mengenal rambu-rambu lalu lintas, larangan parkir dan penggunaan markah yang harus dipatuhi dan wajib menggunakan helm

“Adapun persyaratan pembuatan SIM baru diantaranya usia diatas 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, bisa baca tulis dan lolos tes psikologi.

“Apabila ada yang memenuhi syarat namun terkendala pada ujian praktek lintasan, petugas akan memberikan pengarahan dan panduan,” katanya

“Jika ada pemohon berulangkali tidak lolos karena kurang kepiawaian pembuat SIM, maka nantinya kita akan berikan pengarahan dan memberikan pelatihan yang akan dipandu oleh petugas,”imbuhnya(*)

Publisher : Lintas Warta Nasional

klik di Google untuk baca berita lainnya, LINTAS WARTA NASIONAL

simak video ini :

Related posts
Tutup
Tutup