Pengemudi Transportasi Online Jember Turun Jalan Demo Pemkab Jember

Pengemudi Transportasi Online Jember Turun Jalan Demo Pemkab Jember

by. Lawan News.Com

LINTAS WARTA NASIONAL.COM
JEMBER – Ribuan Ojek Online (Ojol) turun jalan untuk menyampaikan aspirasinya menuntut pemerintah pusat dan daerah tentang nasib driver transportasi online.”selasa, 20/05/2025

Transportasi online di Indonesia saat ini sudah menjadi kebutuhan setiap orang kami sebagai pengemudi transportasi online yang terdiri dari penyedia jasa sepeda montor maupun angkutan sewa khusus sudah ikut berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Indonesia

“Sudah menjadi kenyataan bahwa ojek online telah memberikan kemudahan bertransportasi hingga membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, hal ini sesuai dengan amanah UU 45 dalam upaya membantu memajukan kesejahteraan umum peran tersebut menempatkan kami berada di posisi terdepan dalam melayani masyarakat

Akan tetapi kontribusi yang sudah di berikan belum di imbangi dengan regulasi yang mumpuni sehingga membuat kami seperti sapi perah dengan manfaat maksimal, tapi upah minimal tarif yang renda pola kemitraan yang belum baik, perijinan yang belum ada pembatasan kuota dan lain-lain merupakan serangkaian masalah yang hingga kini belum terselesaikan

FKJOB( forum komunikasi Jember online bersatu) sebagai bagian dari forum diskusi transportasi online di Indonesia berkomitmen untuk mengambil langkah perjuangan agar seluruh permasalahan di atas dapat terselesaikan dan memberikan keadilan sebagai dari forum diskusi transportasi online Indonesia FKJOB juga berkewajiban untuk turut serta menyuarakan apa yang menjadi tuntutan Driver online di seluruh Indonesia adapun poin-poin yang menjadi tuntutan adalah yaitu.1.kenaikan tarif layanan penumpangnya R2. 2.kehadiran regulasi makanan dan barang,R2. 3.ketentuan tarif bersih(R4). 4.kehadiran UU transportasi online di Indonesia

Perlu kami sampeikan bahwa tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang di tetapkan pada tahun 2022 sebagaimana terlampir dalam lampiran 11 keputusan menteri perhubungan no KP 667.tahun2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda montor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, padahal sudah 3 tahun berlalu dan periode tersebut sudah mengalami 3x kenaikan UMR dengan total 16.7% selain itu ada ruang regulasi yang disediakan oleh pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif pengguna sepeda montor hal ini di jabarkan dalam diktum ke sembilan keputusan menteri perhubungan no KP 667 tahun 2022 mempertimbangkan hal tersebut maka sudah seharusnya tarif di naikan

Perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini tidak ada satupun regulasi yang mengatur layanan pengantar makanan dan barang pada ojek online R2 peraturan menteri perhubungan no 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda montor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat hanya berlaku untuk layanan antar penumpang dan tidak berlaku untuk layanan antar makanan dan barang ketiadaan regulasi di manfaatkan oleh aplikator untuk membuat progam progam dengan tarif yang sangat tidak manusiawi bahkan cenderung eksplorasi hal tersebut sungguh ironis karna berdasarkan kajian yang FDTOI lakukan bahwa UU LLAI sejak jaman Hindia Belanda hingga UU 22 2019 slalu konsisten menempatkan 2 objek angkutan yaitu orang dan atau barang tapi mengapa pada PM 12 2019 objek yang di atur hanya orang saja.”(sam)

Pewarta : Samsi
Publisher : Lintas Warta Nasional

klik di Google untuk baca berita lainnya, LINTAS WARTA NASIONAL

Related posts
Tutup
Tutup