Penambang di Situbondo Terkesan Leha-Leha APH Dan Instansi Terkait Tutup Mata

Penambang di Situbondo Terkesan Leha-Leha APH Dan Instansi Terkait Tutup Mata

by. Lawan TV News.Com

LINTAS WARTA NASIONAL.COM
SITUBONDO – Sebagian para penambang di Situbondo diduga tidak mengantongi ijin anehnya tetap beroperasi untuk memenuhi permintaan konsumen

Mulusnya para cukong tambang Ilegal semakin marak di Kabupaten Situbondo sepertinya APH bungkam tak berdaya seolah-olah tutup mata dan telinga.

“Dalam hal ini, para aktivis yang bergabung
di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Representatif Kawal Aspirasi (KOREKSI) melaporkan adanya aktifitas pertambangan yang disinyalir tidak melengkapi ijin Pertambangan,”Sabtu, (05/07/2025)

Semua ini kalau ada pembiaran maka Kabupaten Situbondo tentunya berdampak terhadap lingkungan, lebih-lebih bila terjadi tanah longsor serta banjir menimpa masyarakat

Dikatakan oleh ketua LSM koreksi, Dwi Atmaka, yang akrab disapa Aka, menyampaikan,  pertambangan memang tidak ada habisnya. Salah satunya kegiatan operasi produksi pertambangan reguler sesuai ketentuannya wajib melengkapi berkas administrasi di lokasi penambangan

Yang dimaksud adalah IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) sedangkan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) merupakan keterangan Surat Izin Pertambangan belum sampai Izin Produksi.”katanya

Untuk itu, Aka melayangkan surat laporan ke Kapolres terkait Laporan SIPB yang diduga belum melengkapi ijin linkgungan dan juga ijin produksi. Sabtu, (05/07

Adapun Tambang SIPB itu yang dilaporkan tidak secara detail menyebutkan dimana yang menjadi pelaporan, Aka menyebut ada 2 wilayah SIPB yang dilaporkan yakni Kecamatan Kendit dan Suboh. Laporan sudah dilayangkan dan diterima oleh Polres Situbondo. “Ini baru awal 2 kecamatan yang kita laporkan yakni Kendit dan Suboh. Nanti akan menyusul Tambang-Tambang yang masih mengindahkan aturan yang ada”, ucapnya.

“Sudah kita layangkan surat laporan Maraknya PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) ke Kapolres Situbondo secara langsung dan ini sebagai komitmen sebagai peran serta masyarakat yang sudah diatur dalam Undang-Undang”, sambungnya.

“Adapun, tambang SIPB terkait Izin Produksi memang tidak ada habisnya. Jadi kita fokus SIPB dulu terkait Izin produksi adalah kegiatan usaha produksi pertambangan sebagaimana memproduksi sumber daya alam menjadi material pasir atau bahan jadi (tanah urug) bukan Batu loh ya,”pungkasnya

Menurut Aka, “Yang jelas dari hasil produksi Penambangan yang di izinkan pemerintah melalui instansi terkait atau UKL-UPL seperti halnya memiliki persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan lainnya. Baru melangkah ke Ijin Produksi baru bisa menyuplai material tersebut”.

Selain itu, dilokasi tambang seharusnya dipampang papan informasi yang lengkap sesuai amanah Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan Perpres RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun faktanya tidak ada Papan Informasi dilokasi Tambang.

“Lebih lanjut, Aka, meminta terhadap Bapak Kapolres Situbondo untuk menertibkan tambang liar dan tambang reguler maupun tambang SIPB yang masih beraktifitas dan tidak mengantongi ijin lengkap se- Kabupaten Situbondo. agar Polri demi  menjalankan amanah Undang-Undang sikat saja bagi nereka yang melanggar hukum.”(tim/red)

Publisher  : Lintas Warta Nasional

klik di Google untuk baca berita lainnya, LINTAS WARTA NASIONAL

Related posts
Tutup
Tutup