Polisi Berhasil Grebek Judi Sabung Ayam Di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo
by. lawan news.com
LINTAS WARTA NASIONAL.COM
SITUBOlNDO – Wilayah hukum Polres Situbondo bagian Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggerebek praktik judi sabung ayam di Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Hal tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti di area kejadian. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga melalui Call Center Polri 110, pada Minggu siang, 22 Juni 2025.
“Dalam penggerebekan ada tiga orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M (54), IS (24), dan MS (41). Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp5.400.000, enam ekor ayam, dua buah jam dinding, satu buku catatan, dua buah galangan berwarna merah dan hitam, dua alas karpet, serta lima unit sepeda motor,” ungkap Agung Hartawan, Senin (23/06/2025).
Disayangkan pada saat petugas tiba di lokasi kejadian, belasan orang sempat melarikan diri, namun tiga orang berhasil ditangkap bersama barang bukti yang ada
Kasatreskrim menjelaskan, penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan ketertiban di lingkungan masing-masing, demi terciptanya Situbondo yang aman dan nyaman,” ujarnya.
“Sekali lagi kami tegaskan, Polres Situbondo tidak akan mentoleransi segala bentuk penyakit masyarakat. Jika diketahui, kami akan menindak tegas. Apalagi jika sudah meresahkan warga. Silakan laporkan ke Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-3391-1000,” pungkas Agung Hartawan. “(*)
Publisher : Lntas Warta Nasional
klik di Google untuk baca berita lainnya, LINTAS WARTA NASIONAL





