Polres Situbondo Berhasil Tangkap Perempuan Karena Simpan Sabu di Kamar Kos
by. redaksi
LINTAS WARTA NASIONAL.COM
SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang perempuan berinisial IL (40) di sebuah kamar kos di Dusun Palangan Timur, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 2,72 gram serta perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi dan menimbang sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip berisi sabu, dua timbangan elektrik, alat isap (bong), sejumlah potongan sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas digunakan untuk mengemas sabu.
Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga berencana mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan kandungan zat narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu tersebut ke wilayah Situbondo. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Situbondo,” kata AKP Luthfi.”(*)
Publisher : Lintas Warta Nasional
klik di Google untuk baca berita lainnya, LINTAS WARTA NASIONAL





