BAMBANG SOEKWANTO MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PJ BUPATI BONDOWOSO
BAMBANG SOEKWANTO MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PJ BUPATI BONDOWOSO
BY. LAWAN.COM
BONDOWOSO | LINTASWARTA NASIONAL.COM | “Bambang Soekwanto selaku Pj Bupati Bondowoso menayangkan surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan pada Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi awak media, Bambang Soekwanto, membenarkan atas pengunduran diri selaku Pj Bupati Bondowoso, karena dirinya akan berlaga di Pilkada 2024 Kabupaten Bondowoso
.”Dikatakan pula terkait pengunduran dirinya selaku pejabat pemerintah untuk menjaga netralitas dan transparansi demokrasi dalam perpolitikan khususnya di Kabupaten Bondowoso
“Meskipun saya sudah menayangkan surat terhadap menteri dalam Negeri namun masih belum ada surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai PJ Bupati Bondowoso, semua itu masih tahapan administrasi,sampainya
“Dikutip dari Surat Edaran (SE) Kemendagri, bahwa terhadap pelaksanaan pelantikan penjabat pengganti agar dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon Cabup dan Cawabup
Sedangkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pendaftaran calon masih akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.mendatang
Kalau merujuk berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q UU nomer 10 tahun 2016, menyatakan bahwa Cagub, Cawagub, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, serta Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat walikota
Akan tetapi untuk administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri dalam negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.”(Jun/red)
Redaksi : lintaswarta nasional.Com