Bupati Situbondo Karna Suswandi Lantik 129 Kades Perpanjangan Masa Jabatan 8 tahun


Bupati Situbondo Karna Suswandi Lantik 129 Kades Perpanjangan Masa Jabatan 8 tahun

 

SITUBONDO | LINTASWARTA NASIONAL | Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Lantik 129 Kepala Desa se Kabupaten Situbondo atas perpanjangan masa jabatan Kepala desa 8 tahun, bertempat di aula Pendopo Aryo Situbondo, Kamis, 23/05/2024

Pelantikan tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 berbunyi pada ayat 1 tentang Kepala Desa memegang Jabatan selama 8 (delapan) Tahun, terhitung sejak tanggal dilantik.

“Bupati Situbondo, Bung Karna, panggilan akrabnya, menyerahkan SK Bupati terhadap Kepala desa atas Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Situbondo, pada tanggal 23 Mei 2024

Tanpak hadir dalam acara Pelantikan dan Penyerahan SK tersebut,  diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Karna Suswandi – Khoirani, Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan, Asisten, Forkopimda Situbondo, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK, Hj. Juma’ati Karna Suswandi, Camat, 129 Kepala desa se-Kabupaten Situbondo

“Dalam hal ini adanya pelantikan dan penyerahan SK Bupati ini agar Kepala Desa menjadi Kepala Desa dengan kepemimpinan yang lebih baik, tuturnya

Sebagaimana Kepala Desa memiliki berbagai peran/tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa.

Kepala Desa merupakan jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga Desa yang memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sementara pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati  berdasarkan hasil Pilkades.

Maka Dari itu, Kemajuan desa tergantung pada Kepala Desa, apabila Kepala Desa ini menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. hal ini juga berimbas kepada Desa yang lebih maju, dan berkembang,”(tahir/red)

Berita Terkait

Top