Gawat, Sudah tahu TNB Situbondo Hutan Lindung Masih Berburu Disana


Ilustrasi

Warga Bajulmati Wongsorejo Banyuwangi digiring ke Polsek Wongsorejo lantaran jadi penadah daging Lutung

by. Lintas Warta Nasional.Com

SITUBONDO | LINTAS WARTA NASIONAL | “Seorang laki-laki bernama Moh. Totok Dianto (53 tahun) warga Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, akan berurusan dengan hukum lantaran dirinya sebagai Penadah daging lutung hasil yang di dapat dari berburu di hutan lindung kawasan observasi Taman Nasional Baluran Situbondo

Berawal dari laporan warga terhadap petugas Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Baluran Situbondo bahwa ada dugaan pemburuan lutung hasil buruannya dijual ke Moh. Totok Dianto, di area satwa yang dilindungi di hutan Baluran

Kemudian adanya laporan tersebut, koordinator Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo, Sophaan Arief Suprihandoko langsung mengadakan Ola TKP kerumah Penadah di Wongsorejo Banyuwangi

Adapun hasil Olah TKP membenarkan dirumah M. Totok Diamto ditemukan daging monyet atau lutung di taruk dalam freseer/kulkas dan ditempat lain dugaan dari hasil pemburuan tersebut

Koordinator Polhut bersama jajarannya langsung melaporkan terhadap Polsek Wongsorejo Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas hasil pemburuan di hutan lindung tersebut

“Petugas mendatangi rumah penada pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat tiba di rumah tersebut, aparat meminta izin untuk masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan adanya hasil buruan lutung

“Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

Lebih lanjut, Sophaan menambahkan, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara, serta denda Rp 100 juta.

Ditempat terpisah, Lintas Warta Nasional.Com. menghubungi Polisi Hutan (Polhut) Resort Merak, Bapak Amir, menyampaikan, Pemburuan itu memang di luar kawasan, tapi satwanya tetap dalam dilindungi Undang-undang sehingga pelaku tetap terjerat pasal UU No.5 1990 tentang KSDAE,”kata Amir,'(*)

Redaksi  : Lintas Warta Nasional.Com

Berita Terkait

Top