Hasil Razia Rokok Ilegal di Situbondo Sebanyak 66.256 Batang Dimusnahkan


Hasil Razia Rokok Ilegal di Situbondo Sebanyak 66.256 Batang Dimusnahkan

BY. LAWAN NEWS.COM

SITUBONDO | LINTASWARTA NASIONAL.COM | “Hasil Razia Rokok Ilegal di Situbondo Sebanyak 66.256 batang dimusnahkan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Bea Cukai Jember, dan Kejaksaan Negeri Situbondo, di depan Pendopo Aryo Situbondo, Rabu, 18 September 2024

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo, dan pihak kepolisian melakukan razia rokok ilegal dengan barang bukti 66.256 batang rokok telah dimusnahkan (18/09) bersama Bupati Situbondo Karna Suswandi, Kajari Situbondo, pihak Kepolisian, Bea Cukai Jember, dan Satpol PP Situbondo

“Dalam hal ini Kasi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono menyatakan sebanyak 66.256 batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan selama delapan bulan, mulai Januari-Agustus 2024 di wilayah Situbondo.

Lebih lanjut, Kata Widodo, jumlah tersebut menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, mencapai 1 juta batang rokok lebih di Kabupaten Situbondo

Kemudian dengan menurunnya hasil razia ini karena adanya sosialisasi yang dilakukan mulai tingkat Pemerintah desa hingga Kabupaten bahwa rokok ilegal sangat merugikan pemerintah

“Sehingga bagi para pedagang baik toko maupun warung yang terkena raziah rokok tersebut diamankan” jadi rata-rata pedagang yang sudah kita razia tidak menjual lagi karena merugi,” ungkap Widodo.

Kalau jumlah besar, Bea Cukai dalam melakukan penindakan juga memberlakukan denda. Tahun 2023 lalu, jumlah denda lebih dari Rp250 juta. Mereka yang didenda adalah yang memenuhi unsur pidana.

“Ketika unsur pidana dipenuhi, maka ada dua pilihan yang pertama kita tawarkan apakah dilanjutkan ke penyidikan dan kedua diselesaikan dengan ultimum remidium yakni jika ada kesanggupan melakukan pembayaran maka penyelesaiannya tidak dilanjutkan ke penyidikan,” ungkapnya. 

“Ketika unsur pidana dipenuhi, maka ada dua pilihan yang pertama kita tawarkan apakah dilanjutkan ke penyidikan dan kedua diselesaikan dengan ultimum remidium yakni jika ada kesanggupan melakukan pembayaran maka penyelesaiannya tidak dilanjutkan ke penyidikan,” ungkapnya.”(adv/red)

Berita Terkait

Top