Jaga Kesucian Bulan Ramadhan Satpol PP Situbondo Gelar Razia Gabungan di Wilayah Kabupaten Situbondo


Jaga Kesucian Bulan Ramadhan Satpol PP Situbondo Gelar Razia Gabungan di Wilayah Kabupaten Situbondo

By. Lintas Warta Nasional.Com

SITUBONDO | LINTAS WARTA NASIONAL | “Satuan Polisi Pamong Praja Situbondo (Satpol PP) Situbondo menggelar razia di beberapa titik warung remang-remang terutama di eks lokalisasi mulai ujung barat Kecamatan Banyuglugur sampai ujung timur Banyuputih Kabupaten Situbondo, Minggu (24/3/2024) malam.

Berita yang dihimpun Lintas Warta Nasional.Com. melalui Kasat Pol PP, Sopan Effendi, menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka menindak-lanjuti surat edaran Bupati Situbondo Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran.

Sehingga Situbondo menjadi tertib dan bebas dari prostitusi, untuk itu perlu adanya Patroli gabungan ini yang dilaksanakan setiap malam oleh Satpol PP bersama jajaran Kodim, Polres dan CPM selama bulan Ramadhan.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi dan himbauan sesuai surat edaran tersebut, khususnya kepada seluruh pemilik tempat hiburan supaya menutup usaha karaokenya selama bulan Ramadhan. 

Hal demikian, Sasaran patroli gabungan ini mulai dari Kecamatan Banyuglugur sampai Banyuputih. Yaitu menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi tempat praktek prostitusi, tempat perjudian dan penjualan miras, serta dumas dari masyarakat kita akan datangi. Kita lakukan operasi agar tercipta kondisi tertib selama bulan Ramadhan,” ungkapnya.

“Lebih lanjut Sopan Effendi menyampaikan, dari hasil patroli gabungan petugas berhasil mengamankan satu pasangan laki-perempuan diduga akan berbuat mesum sudah ada didalam kamar dimana yang telah disediakan oleh pemilik warung remang-remang di wilayah Kecamatan Panji.

“Untuk itu dari hasil razia tersebut mereka langsung di bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan diberi sanksi, dari data yang dimiliki berupa KTP Pihaknya warga Situbondo dan Bondowoso. Terkait sanksi kepada mereka berupa sanksi sosial untuk efek jera. 

“Selanjutnya, dengan adanya surat edaran dari Bupati Situbondo, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Situbondo, khususnya para pemilik usaha karaoke untuk tidak membuka kegiatan itu selama bulan Ramadhan.

Sedangkan untuk cafe dan warung bisa buka, akan tetapi tetap mematuhi aturan, gunakan tutup warung di siang hari hargailah orang berpuasa di bulan suci ramadhan,” pungkasnya, (tim/red)

Redaksi : Lintas Warta Nasional.Com

Berita Terkait

Top