Juru bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: Inilah.com/rizki)


Juru bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: Inilah.com/rizki)

TERSEBAR BUPATI SITUBONDO KARNA SUSWANDI DITANGKAP KPK ITU TIDAK BENAR (HOAX)

BY. LAWAN NEWS.COM

SITUBONDO | LINTASWARTA NASIONAL.COM | “Dengan tersebarnya penangkapan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo (EP) semua itu tidak benar (Hoax)

“Dilansir dari Inilah.com. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menangkap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.

Pernyataan ini disampaikan KPK, menyusul adanya siaran dari salah satu stasiun televisi yang memberitakan “KPK Tangkap TSK  Korupsi Dana PEN Pemkab Situbondo”.

“Saudara KS jadi belum ada yang ditangkap di bawa ke sini (Gedung Merah Putih KPK). Sudah ada beberapa teman-teman jurnalis yang bertanya, tapi saya sudah jawab, tidak ada kegiatan penangkapan,” ujar Tessa Mahardika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).

Tessa pun belum mendapatkan informasi dari tim penyidik rencana penahanan kepada para tersangka. Namun, ia hanya bisa memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana PEN dan pengadaan proyek di Pemkab Situbondo masih tetap berjalan.

“Tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan  dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024 pada Selasa (27/8/2024).

Dikabarkan kedua tersangka yang dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo (EP).

KPK juga telah menggeledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) pada Rabu (28/8/2024). Sejumlah barang bukti berupa bukti elektronik dan dokumen disita tim penyidik untuk dianalisis lebih lanjut. Setelah itu, barulah tim penyidik bakal memanggil Karna dan Eko berserta saksi terkait dalam perkara ini.”(*)

Berita Terkait

Top