Kata Kuasa Hukum Karna Suswandi atas Praperadilan Bukan Ditolak tapi tidak dapat diterima


Ada apa dibalik itu, Karna Suswandi selesai daftar calon Bupati Situbondo langsung diserbu KPK

Kata Kuasa Hukum Karna Suswandi atas Praperadilan Bukan Ditolak tapi tidak dapat diterima

by.  SITUBONDO |Lawan News.Com

LINTASWARTA NASIONAL.COM | “Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Luciana Amping bukan ditolak permohonan Praperadilan Karna Suswandi melainkan tidak dapat diterima sehingga Bupati Karna melalui kuasa hukumnya ajukan praperadilan lagi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Atas kuasa hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi, Amin Fahrudin mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah praperadilan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Olehnya, kuasa hukum, Amin, mendaftar kembali pada Senin (28/10/2024) kemarin, Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN. Jakarta Selatan dengan Pokok permohonan tetap yang sama dengan semula. Yakni memohon pembatalan tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji

“Lalu, Amin Fahrudin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN. Jakarta Selatan yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.

“Adapun permohonan tersebut diatur dalam pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Namun tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangkanya. Hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya.

“Tak hanya itu, Amin juga bersikukuh bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melawan hukum. Karena kesalahan dalam prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan. 

“Selain itu, Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan tersangka. Hal ini dinilai melanggar pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pengertian penyidikan,”bebernya

“Dikatakan pula bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti. maka dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Tidak cukup bukti padahal dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp.62 Miliar beserta bunga Rp3,5 Miliar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada tahun 2021 dan sudah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) pada tahun 2022 dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). PT SMI sendiri merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

“Lalu, di tahun 2023, KPK mulai masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.”katanya

“Jadi permohonan praperadilan Klien kami oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan ditolak melainkan tidak dapat diterima

“Untuk itu Kalau permohonan tidak dapat diterima itu yang dikabulkan eksepsinya. Kalau permohonan ditolak, itu sudah memeriksa kepada pokok perkara. Nah dalam gugatan kita yang nomor 92 kemarin itu, yang dikabulkan itu adalah eksepsi dari KPK. Jadi statusnya adalah permohonan tidak dapat diterima,” ujarnya.

“Selanjutnya, Karena yang dikabulkan eksepsinya, hakim tidak perlu memeriksa dan mengadili pokok perkaranya. “bebernya.”(tim/red)

Berita Terkait

Top