KPK Perlu Usut tuntas Penyuap Dugaan Gratifikasi Proyek Di Situbondo
by. Lawan News. Com (Situ
Situbondo – Lintas Warta Nasional. -“Bupati Situbondo kesandung hukum atas dugaan Gratifikasi menerima suap dari kontraktor adanya proyek baik yang sudah dikerjakan atau yang dijanjikan di Situbondo
“Dikutip dari Antara, melalui pengamat hukum di Situbondo Dr. Supriyono, SH.M.Hum., mengatakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu mengungkap penyuap yang memberi hadiah atas kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat Bupati Situbondo
“Jelas kata Supriyono, baik penerima suap dan penyuap berupa Gratifikasi baik barang atau uang itu melanggar Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
‘Lalu, apa yang dialami Bupati Situbondo, penyidik KPK telah melakukan penahanan (21/01) terhadap Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, yang sebelumnya mereka sudah menjadi tersangka
“Sebagaimana atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menerima gratifikasi dapat dipidana.
Selain itu, pada Pasal 12B ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dapat dipidana.
Menurut Supriyono, penahanan tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi Bupati dan Kepala Dinas PUPP ini akan menjadi pertanyaan publik dalam kasus tersebut, tidak ada suap kalau tidak ada yang menyuap (Kontraktor)
“Menurut penyidik KPK sudah punya dua alat bukti maupun bukti lain, tentunya itu juga dihormati. Tetapi nanti perlu diuji dalam persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Asep mengatakan perkara tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP setempat pada 2022, tapi Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun itu juga batal menggunakan dana PEN.
Setelah itu, Pemkab menggunakan dana DAK. Namun, dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Tersangka KS meminta ijon dengan kode “uang investasi” kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP.
Pengaturan itu ditujukan untuk memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “fee” sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
Tersangka KS menerima pemberian “uang investasi” sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima “fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200,00.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”terangnya, (red)
klik. Lintas Warta Nasional. di Google