KPU Situbondo Resmi Menetapkan 2 Paslon Untuk Berlaga di Pilkada Situbondo 2024
BY. LAWAN NEWS.COM
SITUBONDO | LINTASWARTA NASIONAL.COM | “Memasuki pemilihan umum baik kepala daerah Wakil Kepala Daerah, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Adapun tahapan demi tahapan sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur untuk mensukseskan Pilkada 2024 lebih partisipatif kepada pemilih.
Penetapan Bacalon ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dilaksanakan di Ballroom Jasmine Hotel Rosali Situbondo. Minggu, (22/09/2024).
Dihadiri oleh LO masing-masing Paslon, Bawaslu Situbondo, Pemantau, Kodim 0823, Polres Situbondo, Bakesbangpol Situbondo, Ketua & Sekretaris Parpol Pengusung maupun Pendukung.
Dalam hal ini, dihadiri, Ketua KPU bersama komisioner, sekretaris KPU Situbondo, Kapolres, Dandim 0823 Situbondo, Bakesbanpol, Situbondo, Ketua & Sekretaris Parpol Pengusung maupun Pendukung. dan LO masing-masing Paslon, Bawaslu juga Pemantau
Lebih jauh lagi, “Yang saya hormati LO kedua pasangan calon. Yang saya hormati para pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Tanpa mengurangi rasa hormat, tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Dan tak lupa yang saya banggakan. Kawan-kawan wartawan yang juga ikut konsisten mengawal tahapan-tahapan dalam proses Pilkada Kompetensi Situbondo tahun 2024 ini”.
Agenda di hari ini yakni penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kesempatan Situbondo untuk sukseskan Pilkada tahun 2024.
Sudah melalui tahapan yang lumayan panjang. Mulai dari proses penerimaan pendaftaran. Untuk pemeriksaan kesehatan, kemudian verifikasi berkas dan persyaratan. Juga ada tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat hingga kita kami memutuskan dan menetapkan dari hasil-hasil tahapan tersebut yang akan kami umumkan di hari ini.
Jadi pendaftaran Calon di Situbondo sesuai yang sudah kami umumkan. Bahwa ada dua pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU di hari pertama dan hari ketiga pada jadwal tahapan penerimaan pendaftaran.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan hasil rekomendasi dari rumah sakit sudah kami umumkan juga. Bahwa dinyatakan sama-sama dua pasangan calon Direkomendasikan.
“Kemudian tahapan verifikasi dan sebagainya baik persyaratan awal yang sudah disampaikan saat pendaftaran dimana ada dua syarat pencalonan, syarat pencalonan dan syarat calon. Pada proses itu juga sudah dilakukan perbaikan untuk syarat calon. Sesuai dengan peraturan KPU”, ungkapnya.”(tim/red)