Satpol PP Situbondo Gelar Sosialisasi Terhadap Pelaku Usaha Tentang Bidang Cukai rokok
BY. LAWAN NEWS.COM
SITUBONDO | LINTASWARTA NASIONAL.COM | “Pemilik toko atau Pelaku Usaha hingga Tokoh Masyarakat di Situbondo Ikuti Sosialisasi Perundang-undangan tentang Bidang Cukai rokok ilegal berlangsung di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Kamis 26/09/2024
‘Dalam hal ini, Pemkab Situbondo melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi menyampaikan, sasaran sosialisasi ini untuk anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha yang ada di kecamatan Arjasa
“Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan cukai dan dampak negatif dalam peredaran rokok ilegal baik penjual dan pengguna
“Selain itu kata Sopan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berupa pajak yang disetor terhadap pemerintah pusat nantinya dikembalikan lagi terhadap Kabupaten sehingga sangat bermanfaat untuk masyarakat
“Lebih lanjut kata sopan, pelaku usaha ini agar bisa membantu pemerintah agar tidak menjual rokok ilegal sebab penjual dan pemakai sudah jelas melanggar undang-undang cukai yang akan dijerat unsur pidana
dikatakan pula bahwa rokok illegal tidak mengantongi ijin usaha selain itu tidak menggunakan pita juga atau menggunakan Cukai palsu
“Adapun narasumber sosialisasi kali ini yakni dari Kejaksaan Negeri Situbondo dan Bea Cukai Jember, ‘(adv/red)