RIO PRAYOGO (BACABUP) SITUBONDO DITUNTUT MANTAN ISTRINYA TERKAIT HARTA GONO GINI DI PN JEMBER


Anita Fitriyani bersama kuasa hukumnya (foto Berita Bangsa.id)

RIO PRAYOGO (BACABUP) SITUBONDO DITUNTUT MANTAN ISTRINYA TERKAIT HARTA GONO GINI DI PN JEMBER

BY. LAWAN.COM

SITUBONDO | LINTASWARTA NASIONAL.COM | “Di tengah-tengah kesibukan Rio Prayogo melakukan sosialisasi terhadap masyarakat atas pencalonan sebagai bakal calon Bupati Situbondo dihadapkan dengan pelaporan mantan istrinya ke pengadilan negeri Jember dan pengadilan agama Situbondo,”Jumat, 26/7/2024

Atas pelaporan mantan istri Rio Prayoga, Anita Fitriyani, Tuntut Haknya dan Anaknya terhadap Pengadilan Negeri Jember dan pengadilan agama Situbondo

Dilansir dari Berita Bangsa.Id. mantan istri Rio, Anita Fitriani, minta haknya dan hak anak yang akan diberikan yang digugat terhadap Rio melalui pengadilan Negeri Jember dan pengadilan agama Situbondo

Atas gugatan tersebut, sudah didaftarkan melalui PN Jember pada hari Jumat, 26 Juli 2024, dan Pengadilan Agama Situbondo yang salah satunya adalah mengenai gugatan wanprestasi. Kedua adalah gugatan gono-gini yang belum terselesaikan.” ujar kuasa hukum penggugat, Frandy Risona Tarigan, SH,MH.

“Adapun dalam gugatan wanprestasi, menurut kuasa hukum, Frandy, mengatakan berhubungan terkait rumah miliknya yang tak kunjung dijual.

Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait hal tersebut. Dalam hal ini, mantan istri Rio (penggugat) sudah tidak ada dirumah tersebut, bahkan memilih keluar dari rumah bersama anaknya di rumah kontrakan,”terangnya

“lebih lanjut, Frandy, selaku kuasa hukum, menyampaikan, rumah yang ditempati milik bersama. Sebelumnya sudah ada kesepakatan akan dijual belikan, tapi kenapa sampai saat ini masih belum dilakukan, sehingga harta gono gini berkesan terabaikan, sedangkan mantan istri Rio sampai saat ini masih menempati rumah kontrakan bersama anaknya,”paparnya

Untuk itu sudah masuk gugatan di Pengadilan Negeri Jember dan pengadilan agama Situbondo

Jadi selama ini Ibu Anita menanggung biaya sewa rumah. Bahkan penggugat juga harus menanggung biaya kehidupan sang anak dan biaya pendidikan.

Sementara menurut Anita Fitriyani, sebelumnya ada kesepakatan bahwa rumah yang menjadi objek perkara tersebut dijual dan hasilnya dibagi rata. Tapi dalam perjalanannya, Rio meminta Anita keluar dari rumah itu.

“Dengan alasan rumah itu akan direnovasi biar kalau dijual bisa lagu mahal, tapi setelah keluar rumah ternyata rumah tersebut tidak direnovasi,”terangnya

Padahal ibu Anita sebelumnya terus menanyakan terkait kapan di renovasi akan dimulai. namun saat ditanya kapan, tidak kunjung ada jawaban.

“Mengingat selama ini tidak ada kepastian maka saya harus melakukan jalur hukum, karena saya dan anak saya mempunyai hak juga terhadap rumah dimaksud,”(*)

Berita Terkait

Top