RIO PRAYOGO TIDAK HADIR SIDANG KEDUA, HAKIM MEDIATOR NYATAKAN GAGAL


RIO PRAYOGO TIDAK HADIR SIDANG KEDUA, HAKIM MEDIATOR NYATAKAN GAGAL

BY. LAWAN NEWS.COM

SITUBONDO | LINTASWARTA NASIONAL.COM. | “Ketidak hadiran Bakal Calon Bupati Situbondo (Bacabup) Rio Prayogo dalam sidang kedua terhadap mantan istri Anita dalam mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo berakhir buntu, Hakim mediator menyatakan gagal dan sidang ditunda lagi,”Rabu,04/09/2024

Adapun sidang kedua ini Anita Mantan Istri Calon Bupati Situbondo kembali disambut Histeris puluhan emak-emak yang memberikan Dukungan Moral Kepada Anita

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kuasa Hukum Rio Prayogo, Syaiful Bakri SH, MH, mengatakan beberapa poin terkait harta bersama sudah disepakati. Anita mendapatkan mobil, saham perusahaan, dan uang sebesar Rp.650 juta. serta akan memberikan nafkah anak hingga dewasa atau menikah.

“Meskipun demikian sidang Mediasi Ini belum membuahkan hasil karena ada poin lain masih perlu pembuktian di persidangan, nmun ada beberapa poin sudah ada Kesepakatan, dan Hari Ini Klien Kami memang tidak hadir karena ada sesuatu hal dan diwakilkan kepada Kami delaku kuasa hukumnya,” jelas Syaiful Bakri.

Lalu, ditempat yang sama, Frandy Risona Tarigan, Kuasa Hukum Anita, Menyampaikan “beberapa poin gugatan telah disepakati, namun satu poin yang belum disepakati sehingga membuat Hakim Mediator menyatakan mediasi gagal. Sidang lanjutan akan segera dijadwalkan,” ungkap Frandy.

Anita sendiri berharap semua tuntutannya dapat dipenuhi, terutama terkait nafkah anak yang dia harapkan diberikan penuh tanpa pemotongan. Ia juga mengharapkan kenaikan 10% dari nilai nafkah sebagaimana yang diajukan.”kata Anita

“Terkait objek gugatan lain, seperti mobil, pihak tergugat menyatakan mobil tersebut bukan milik bersama, Padahal dalam surat kepemilikan mobil tersebut atas nama mantan suami saya dan Sudah Kami Pakai bertahun-tahun, dan  Hakim Mediator meminta pembuktian atas klaim tersebut,” tambah Anita.

Anita juga menjelaskan terkait saham, mantan suami saya Rio melalui pengacaranya menyatakan setuju, namun prosesnya membutuhkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengembalikan namanya dalam daftar pemilik saham.”(tim/red)

Berita Terkait

Top