Warga Desa Banjarkemantren dan LPM Tuntut Kejaksaan Negeri Sidoarjo
by. Lawan News.Com
Sidoarjo | Lintas Warta Nasional | Warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, bersama Lembaga Pejuang Masyarakat (LPM) Banjarkemantren, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, rabu, 05/02/2025
Dengan adanya Demontrasi menuntut pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mereka mendesak agar kasus mafia hukum yang beroperasi dalam tubuh Kejaksaan, khususnya terkait dengan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan di wilayah Desa Banjarkemantren, segera diusut tuntas.
‘Adapun kasus dugaan pungli dalam program PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan di Desa Banjarkemantren telah mencuat sebagai isu yang sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Hal ini, warga mengungkapkan bahwa adanya oknum-oknum pegawai kejaksaan yang tebang pilih dalam penanganan perkara ini, serta ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pungli.
“Untuk itu, para pengunjuk rasa menuntut agar Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya harus bertanggung jawab dan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
“Adapun tuntutan pendemo meliputi, “1. Copot Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. 2. Perangi mafia hukum yang terlibat dalam kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan.3. Tindak tegas oknum kejaksaan yang tebang pilih dan tidak profesional dalam menangani kasus pungli. 4. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Tinggi Surabaya, terutama dalam menangani kasus-kasus yang merugikan masyarakat.
“Dari 4 tuntutan tersebut jelas melanggar Dasar Hukum dan Peraturan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1, dan pasal 2
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2, dan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4
“Selain itu pendemo bentangkan Poster-poster meliputi
1. COPOT KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SURABAYA, BERANTAS MAFIA HUKUM!
2. TANGKAP DAN PROSES HUKUM OKNUM PEGAWAI KEJAKSAAN TERLIBAT PUNGLI PTSL
3. PERANGI PUNGUTAN LIAR PTSL DI SIDOARJO, KAMI BUTUH KEADILAN!
4. EVALUASI KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO, PERBAIKI KINERJA DAN TANGGUNG JAWAB
5. TUNTUT PENGUSUTAN TUNTAS DANA KETAHANAN PANGAN, JANGAN BIARKAN KORUPSI!”
“Ketua demo, Khoirul Anam, bersama Ketua LPM Desa Banjarkemantren, Alan, yang diikuti ratusan pendemo, dengan orasinya penuh semangat, menyerukan keadilan dan profesionalisme di tubuh kejaksaan serta mengajak peserta aksi untuk terus mendesak keadilan.
Aksi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Banjarkemantren dan LPM. Warga berharap agar kejaksaan bisa bekerja lebih transparan, adil dan profesional dalam menegakkan hukum, serta menghentikan segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Aksi turun jalan ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan yang terjadi dalam tubuh institusi kejaksaan. Warga Banjarkemantren dan LPM berharap agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Tinggi Surabaya segera menanggapi tuntutan ini dan melakukan tindakan yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi,pungli, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas mereka.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak mereka hingga tercapainya keadilan dan transparansi di dalam proses hukum. Mereka juga menegaskan Kejaksaan untuk lebih transparan, akuntabel, dan tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(tim//Stk)
pewarta : Eli Sutikno
editor : tim redaksi
klik. lintaswartanasional.com di Google untuk membaca berita lain





