Oknum PNS KUA Situbondo Ditangkap Polisi Karena Sikat Uang Rp.100 Jt Janji Percepatan Berangkat Haji
by. redaksi
LINTAS WARTA NASIONAL.COM
SITUBONDO – Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MH (54) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendit, Situbondo. MH diduga menipu dua calon jamaah haji dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci Makkah
Berdasarkan hasil penyelidikan, MH memanfaatkan statusnya sebagai PNS untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang dengan dalih biaya administrasi percepatan haji. Korban berinisial A dan S masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp97 juta. Namun, uang tersebut tidak pernah digunakan untuk pengurusan dokumen haji, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi MH.
Polisi mengamankan sembilan lembar kwitansi bermaterai sebagai barang bukti. MH dijerat Pasal 378 dan/atau 372 jo 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji percepatan haji dan memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.”(*)
Publisher : Lintas Warta Nasional
klik di Google untuk baca berita lainnya, LINTAS WARTA NASIONAL